Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada bulan Desember 2026. Langkah ini merespons gelombang desakan dari masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menuntut pemerataan regulasi untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi. Demonstrasi massa digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, diikuti oleh perwakilan AMPB yang turun ke ruang rapat paripurna DPR untuk memantau pembahasan RUU tersebut.

Komitmen tiga pimpinan DPR RI—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—dituangkan dalam surat pernyataan untuk mundur dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR jika RUU tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan RUU telah memasuki tahap akhir dan akan diselesaikan pada rapat paripurna Desember 2026.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai sejak 19 November 2024, ketika masuk ke Prolegnas Longlist 2025–2029. Proses penyusunan meliputi penetapan draf oleh Komisi III pada 23 September 2025, diskusi dengan pakar, hingga penyelesaian naskah akademik dan draf sementara pada 19 Desember 2025. Tujuan utama RUU adalah memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, sehingga kerugian negara dapat pulih, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi yang semakin masif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait