Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 pada 14 Agustus 2026, mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026 sebagai upaya menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan ini menyitakan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam perayaan hari kemerdekaan. Pemberian keleluasaan kerja harus tetap memperhatikan kondisi operasional, beban kerja, serta pelayanan kepada masyarakat. Khusus bagi organisasi yang menyediakan layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan publik lainnya, diharuskan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Bagikan
Berita terkait
SBY Tak Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, Ibas: Hatinya Tetap Indonesia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.42
Wamendagri Tegaskan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus Bukan Cuti atau Libur
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.32
Paskibraka Tampilkan Formasi Khusus 81 dalam Pengibaran Bendera di Istana
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.32
Putin Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI kepada Presiden Prabowo Subianto
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.13