Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 pada 14 Agustus 2026, mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026 sebagai upaya menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan ini menyitakan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam perayaan hari kemerdekaan. Pemberian keleluasaan kerja harus tetap memperhatikan kondisi operasional, beban kerja, serta pelayanan kepada masyarakat. Khusus bagi organisasi yang menyediakan layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan publik lainnya, diharuskan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Besok Kantor Pemerintah Hingga Swasta Diimbau WFH, Ini Alasannya
Berita terkait
Mensesneg Bicara soal Sampah usai Perayaan HUT 81 RI: Jadi Concern Kami
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 23.25
Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.11
Studi: Dukungan bagi Wanita Cuti Karier Harus Dimulai Lebih Dini
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 17.52