Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan klarifikasi mengenai kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi pegawai dan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam perayaan pesta rakyat kemerdekaan. Bima menegaskan bahwa penyesuaian jadwal kerja ini bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Bagi sektor swasta, penerapan fleksibilitas jam kerja bersifat imbauan tanpa kewajiban mutlak dari pihak perusahaan. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Pimpinan instansi pemerintah dan swasta diminta mengatur pemberian kelonggaran kerja sesuai dengan kondisi beban kerja serta kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
Pemerintah turut menekankan pentingnya kelancaran layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Instansi penyedia layanan esensial, seperti sektor kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, dan transportasi, diwajibkan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur atau Cuti ASN: Fleksibilitas Kerja
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.28
Mensesneg Jelaskan Alasan Prabowo Duduk Dekat Jokowi di HUT Kemerdekaan RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.32
Wamendagri Tegaskan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus Bukan Cuti atau Libur
Berita terkait
Wamen Wiyagus Ajak ASN Maknai HUT RI dengan Semangat Sportivitas
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.55
Antusiasme HUT RI Membeludak, Istana Tambah 2 Blok untuk Warga
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 09.51
Bukan Libur, Mensesneg Imbau Pegawai Dapat Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 16.16
Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 13.51