Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini hasil kesepakatan dalam rapat pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Pemerintah sedang sinkronisasi data kepegawaian guru dan koordinasi dengan asosiasi guru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan simulasi anggaran telah dilakukan, kebijakan tidak ganggu stabilitas fiskal, dengan defisit anggaran 2027 tetap 2,4 persen. Proses ini tidak parsial, memerlukan perhitungan cermat.
Pemerintah berkomitmen cari solusi tercepat sambil pertimbangkan keuangan negara dan validitas data. Mensesneg Prasetyo akan pimpin harmonisasi perpres setelah finalisasi dengan DPR RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.40
Nasib 541 Ribu PPPK Terjawab, Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.01
Purbaya Siapkan Rp31 T untuk Alihkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 10.27
Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 19.21
Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Purbaya Gelontorkan Rp31 Triliun
Berita terkait
Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.18
Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.21
Mulai 2027, Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggarannya Rp31,1 Triliun
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.54
Semua PPPK Jadi Penuh Waktu Dibagi 3 Tahap, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 15.20