Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini hasil kesepakatan dalam rapat pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Pemerintah sedang sinkronisasi data kepegawaian guru dan koordinasi dengan asosiasi guru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan simulasi anggaran telah dilakukan, kebijakan tidak ganggu stabilitas fiskal, dengan defisit anggaran 2027 tetap 2,4 persen. Proses ini tidak parsial, memerlukan perhitungan cermat.
Pemerintah berkomitmen cari solusi tercepat sambil pertimbangkan keuangan negara dan validitas data. Mensesneg Prasetyo akan pimpin harmonisasi perpres setelah finalisasi dengan DPR RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.08
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 19.04
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 21.33
Purbaya pastikan pengalihan status guru PPPK tak ganggu kondisi fiskal
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.01
DPR-Pemerintah Finalisasi Status-Jumlah Guru PPPK untuk Jadi PNS
Berita terkait
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
Kabar Baik, Tak Ada Pemberhentian PPPK di Demak, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 09.50
Sebelum PPPK Demo, MenPANRB dan Menkeu Umumkan Kebijakan Terbaru
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.48
Istana Pastikan Status Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.03