Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini hasil kesepakatan dalam rapat pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.

Pemerintah sedang sinkronisasi data kepegawaian guru dan koordinasi dengan asosiasi guru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan simulasi anggaran telah dilakukan, kebijakan tidak ganggu stabilitas fiskal, dengan defisit anggaran 2027 tetap 2,4 persen. Proses ini tidak parsial, memerlukan perhitungan cermat.

Pemerintah berkomitmen cari solusi tercepat sambil pertimbangkan keuangan negara dan validitas data. Mensesneg Prasetyo akan pimpin harmonisasi perpres setelah finalisasi dengan DPR RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait