Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini menunggu diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat. Ia menekankan bahwa seluruh keputusan pusat akan diikuti, namun perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan keabsahan hukum dan administrasi di tingkat daerah.
Kebijakan pengalihan status ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai bagian dari kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional. Dalam skema baru, terdapat dua poin utama transformasi bagi tenaga pendidik yang akan terdampak.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Medan, ribuan tenaga pengajar PPPK akan terdampak oleh kebijakan ini. Jajarannya akan melakukan kajian mendalam setelah kebijakan resmi diimplementasikan untuk memastikan transisi kepegawaian berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 10.27
Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.00
Disdik Jabar Sambut Baik Rencana PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.40
Nasib 541 Ribu PPPK Terjawab, Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.01
Purbaya Siapkan Rp31 T untuk Alihkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Berita terkait
Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.52
Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.18
Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS mulai 2027
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 21.34
10.300 Guru PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah Tunggu Kepastian Regulasi Pusat
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 17.00