Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini menunggu diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat. Ia menekankan bahwa seluruh keputusan pusat akan diikuti, namun perlu dilakukan kajian mendalam untuk memastikan keabsahan hukum dan administrasi di tingkat daerah.
Kebijakan pengalihan status ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai bagian dari kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional. Dalam skema baru, terdapat dua poin utama transformasi bagi tenaga pendidik yang akan terdampak.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Medan, ribuan tenaga pengajar PPPK akan terdampak oleh kebijakan ini. Jajarannya akan melakukan kajian mendalam setelah kebijakan resmi diimplementasikan untuk memastikan transisi kepegawaian berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.01
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 19.04
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.35
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Siapkan 20 Ribu Massa untuk Putihkan Jakarta
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.43
Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
Berita terkait
Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.52
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
Sah! ASN Daerah Mulai 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.10