Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini dinilai meringankan beban fiskal daerah yang sebelumnya harus menutupi selisih antara alokasi dana gaji PPPK dari Transfer DAU dan kebutuhan gaji sepenuhnya melalui APBD. Dengan dialihkan ke pemerintah pusat, alokasi anggaran daerah dapat dioptimalkan untuk pembangunan yang lebih strategis. Kepala BPKAD Tangerang Muhammad Hidayat menyatakan kebijakan ini gembira karena mengatasi ketidaksesuaian antara transfer DAU yang tidak mencukupi dan beban APBD yang harus ditanggung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.21
Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.52
Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.54
Andre Rosiade Apresiasi Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Berita terkait
PPPK Paruh Waktu, Jenis Kepegawaian yang Enggak Jelas Konsepnya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.09
Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.25
Pemda Senang, Besaran Gaji Guru PPPK se-Indonesia Bakal Sama
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.02
Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.10