Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini dinilai meringankan beban fiskal daerah yang sebelumnya harus menutupi selisih antara alokasi dana gaji PPPK dari Transfer DAU dan kebutuhan gaji sepenuhnya melalui APBD. Dengan dialihkan ke pemerintah pusat, alokasi anggaran daerah dapat dioptimalkan untuk pembangunan yang lebih strategis. Kepala BPKAD Tangerang Muhammad Hidayat menyatakan kebijakan ini gembira karena mengatasi ketidaksesuaian antara transfer DAU yang tidak mencukupi dan beban APBD yang harus ditanggung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.21
Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tunggu Juknis
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.52
Istana: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.40
Nasib 541 Ribu PPPK Terjawab, Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.01
Purbaya Siapkan Rp31 T untuk Alihkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Berita terkait
Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.18
Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS mulai 2027
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 21.34
10.300 Guru PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah Tunggu Kepastian Regulasi Pusat
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 17.00
Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Beban Fiskal Pemkot Bandung Bisa Berkurang
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.15