IUP Wajib Pakai Jasa Lokal, Pengusaha Beri Respons Begini..
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur agar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan penggunaan kontraktor jasa pertambangan lokal. Aturan ini juga melarang pemegang IUP melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri, kecuali untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan sedang mempelajari aturan tersebut dan menekankan bahwa pemilihan kontraktor harus didasarkan pada kemampuan teknis, keselamatan, kapasitas finansial, dan tata kelola risiko, bukan hanya status lokal atau afiliasi perusahaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mencegah konflik kepentingan, namun tetap memberikan fleksibilitas melalui mekanisme persetujuan khusus yang diajukan kepada Menteri dengan proses selama 14 hari kerja.
Bagikan
Berita terkait
Ini Syarat Penambang Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha atau Afiliasi
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.20
Catat! Penambang Ini Masih Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha/Afiliasi
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.00
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50