Catat! Penambang Ini Masih Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha/Afiliasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM melarang perusahaan tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi untuk jasa tambang tanpa mengutamakan kontraktor lokal. Kebijakan ini mengakui melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diberlakukan 18 September 2026. Pengecualian hanya diberikan jika perusahaan menjalankan penugasan khusus pemerintah, seperti proyek strategis nasional, fasilitas pengolahan mineral, atau kebutuhan dalam negeri. Pengecualian harus disetujui Menteri ESDM dalam maksimal 14 hari kerja. Larangan mencakup kepemilikan saham langsung atau kesamaan beneficial owner antara perusahaan tambang dengan perusahaan jasa tambang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.47
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Berita terkait
Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Ini Syarat Penambang Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha atau Afiliasi
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.20
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 4 T Akibat Korupsi Bos Tambang Aseng
Detik.com · 19 September 2026 pukul 11.48