Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Catat! Penambang Ini Masih Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha/Afiliasi

Kementerian ESDM melarang perusahaan tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi untuk jasa tambang tanpa mengutamakan kontraktor lokal. Kebijakan ini mengakui melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diberlakukan 18 September 2026. Pengecualian hanya diberikan jika perusahaan menjalankan penugasan khusus pemerintah, seperti proyek strategis nasional, fasilitas pengolahan mineral, atau kebutuhan dalam negeri. Pengecualian harus disetujui Menteri ESDM dalam maksimal 14 hari kerja. Larangan mencakup kepemilikan saham langsung atau kesamaan beneficial owner antara perusahaan tambang dengan perusahaan jasa tambang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait