Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Syarat Penambang Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha atau Afiliasi

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan. Kebijakan ini bertujuan mencegah monopoli dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mewajibkan pengutamaan kontraktor lokal di wilayah sekitar tambang.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan khusus, seperti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian mineral/pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan komoditas dalam negeri. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri ESDM, dengan proses keputusan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait