Ini Syarat Penambang Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha atau Afiliasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan. Kebijakan ini bertujuan mencegah monopoli dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mewajibkan pengutamaan kontraktor lokal di wilayah sekitar tambang.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan khusus, seperti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian mineral/pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan komoditas dalam negeri. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri ESDM, dengan proses keputusan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.47
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.56
ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
Berita terkait
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.15
Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Penambang Dilarang Pakai Jasa Tambang dari Anak Usaha atau Afiliasi
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.40