IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sendiri untuk seluruh kegiatan pertambangan. Kebijakan ini bertujuan mencegah monopoli dan mendorong pemberdayaan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang guna memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas hilirisasi, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pengecualian ini diberikan untuk memastikan operasional tambang tetap berjalan jika tidak tersedia mitra lokal yang memenuhi kriteria teknis. Permohonan persetujuan penggunaan afiliasi diajukan kepada Menteri atau Gubernur dengan jangka waktu proses 14 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.56
ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.37
Saham AADI, ADRO, hingga PTBA Loyo Usai Anak Usaha Dilarang Garap Tambang
Berita terkait
Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55