Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sendiri untuk seluruh kegiatan pertambangan. Kebijakan ini bertujuan mencegah monopoli dan mendorong pemberdayaan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang guna memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas hilirisasi, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pengecualian ini diberikan untuk memastikan operasional tambang tetap berjalan jika tidak tersedia mitra lokal yang memenuhi kriteria teknis. Permohonan persetujuan penggunaan afiliasi diajukan kepada Menteri atau Gubernur dengan jangka waktu proses 14 hari kerja.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait