Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Aturan baru ini mendorong pemilih penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menjelaskan bahwa secara umum regulasi melarang afiliasi, namun keputusan ini memberikan pengecualian dengan syarat tertentu. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung atau kesamaan beneficial owner antara IUP/IUPK dan perusahaan jasa pertambangan. Persetujuan penggunaan afiliasi diajukan kepada Menteri dengan proses maksimal 14 hari kerja. Aturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal sebelumnya Nomor 376.K/30/DJB/2010.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait