Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Aturan baru ini mendorong pemilih penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menjelaskan bahwa secara umum regulasi melarang afiliasi, namun keputusan ini memberikan pengecualian dengan syarat tertentu. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung atau kesamaan beneficial owner antara IUP/IUPK dan perusahaan jasa pertambangan. Persetujuan penggunaan afiliasi diajukan kepada Menteri dengan proses maksimal 14 hari kerja. Aturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal sebelumnya Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.56
ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.10
Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
Berita terkait
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
ESDM Pastikan RKAB Tambang 2027 Tetap Berlaku Tahunan
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 21.30
Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Peringati Hari Tambang-Energi ke-81, Wamen ESDM Ziarah ke TMP Kalibata
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.42