Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Izin Penggeledahan PN Cibinong dalam Perkara Febrie Dinilai Cacat Hukum

Izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah dinilai cacat hukum oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki. Menurutnya, PN Cibinong tidak memiliki kewenangan relatif untuk menerbitkan izin jika objek penggeledahan atau penyitaan berada di luar wilayah hukumnya, yakni Jawa Barat. Kewenangan pengadilan dalam memberikan izin tindakan pro-justitia melekat pada wilayah hukum tempat objek perkara berada, bukan pada kedudukan institusi penyidik.

Nur Basuki merujuk pada ketentuan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Untuk penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) menentukan izin diminta kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda yang akan disita berada. Jika objek berada di wilayah hukum PN Jakarta, izin harus diterbitkan oleh Ketua PN Jakarta, bukan PN Cibinong.

Menurutnya, cacat kewenangan ini bukan sekadar masalah administratif. Jika izin diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang, keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan dapat diuji melalui praperadilan. Selain itu, barang bukti hasil penggeledahan berisiko tidak dapat digunakan karena ketidaksesuaian izin dengan kompetensi wilayah pengadilan yang berwenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait