Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita

Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ahli hukum pidana Polri, Markus Priyo Gunarto dari UGM, menjelaskan bahwa penyitaan barang terkait dugaan tindak pidana tetap sah meskipun barang tersebut diklaim sebagai milik keluarga tersangka. Menurutnya, klaim atas barang yang disita harus diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya, bukan oleh tersangka sendiri. Tersangka tidak berwenang mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam proses hukum. Markus merujuk pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 158 huruf d dan Pasal 160 ayat (2), yang mengatur bahwa permohonan pemeriksaan penyitaan benda hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga. Jika barang diklaim tidak terkait dengan tindak pidana, maka hal tersebut akan diuji dalam proses praperadilan. Namun, jika hakim menyatakan bahwa barang tersebut memang terkait dengan tindak pidana, maka penyitaan tetap dianggap sah, meskipun barang itu dimiliki oleh keluarga tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait