Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ahli hukum pidana Polri, Markus Priyo Gunarto dari UGM, menjelaskan bahwa penyitaan barang terkait dugaan tindak pidana tetap sah meskipun barang tersebut diklaim sebagai milik keluarga tersangka. Menurutnya, klaim atas barang yang disita harus diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya, bukan oleh tersangka sendiri. Tersangka tidak berwenang mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam proses hukum. Markus merujuk pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 158 huruf d dan Pasal 160 ayat (2), yang mengatur bahwa permohonan pemeriksaan penyitaan benda hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga. Jika barang diklaim tidak terkait dengan tindak pidana, maka hal tersebut akan diuji dalam proses praperadilan. Namun, jika hakim menyatakan bahwa barang tersebut memang terkait dengan tindak pidana, maka penyitaan tetap dianggap sah, meskipun barang itu dimiliki oleh keluarga tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.57
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Berita terkait
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.58
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.02
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25