Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan

Dalam sidang praperadilan perkara dugaan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana Marcus Priyo menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terlebih dahulu. Marcus menjelaskan bahwa ketentuan memeriksa calon tersangka dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak bersifat mutlak dan tidak termasuk dalam amar putusan. Ia juga merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat untuk menemukan tersangka, sehingga seseorang dapat berstatus tersangka meskipun belum pernah diperiksa secara fisik.

Sementara itu, Divisi Keamasan Polri menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Febrie Adriansyah sah secara hukum. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa barang yang diminta dalam praperadilan hanyalah dokumen pribadi dan foto keluarga, bukan 74 kg emas dan valas yang disita. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi terkait aliran dana dan aset dalam kasus ini.

Febrie Adriansyah telah mengajukan praperadilan kedua di PN Jaksel untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum juga mengungkapkan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait