Jaksa Agung: Hasil Kejahatan Harus Dikejar hingga Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9366989/original/003731800_1791282352-122326.jpg)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kawasan hutan harus menjangkau aliran dana yang disembunyikan hingga ke luar negeri. Hal ini disampaikan saat melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 6 Oktober 2026.
Satgas PKH berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun, yang terdiri dari denda administratif kehutanan, PNBP Kejaksaan RI, dan penerimaan pajak. Selain dana, pemerintah menguasai kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare untuk reforestasi dan pengelolaan negara. Sejak Februari 2025, total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencakup 6,2 juta hektare sektor sawit dan 14,6 ribu hektare sektor pertambangan melalui kolaborasi 12 kementerian dan lembaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.51
Kejagung Akan Serahkan 'Uang Segunung' Rp13,2 T ke Negara Sore Ini
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 18.00
Prabowo Cerita Ada yang Coba Menyogok Dirinya
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 17.22
Prabowo Tegaskan Siap Mati untuk Rakyat: Kita Bersama Rakyat!
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.10
Prabowo: Rp 52 Triliun Sudah Kita Selamatkan dalam 2 Tahun!
Berita terkait
Video: Jaksa Agung 'Pamer" Tumpukan Uang Sitaan Satgas PKH ke Prabowo
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 16.58
Prabowo Tiba di Kejagung, Bakal Saksikan Penyerahan Uang Rp 13,2 T Satgas PKH
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 16.23
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 16.35
Suahasil: Rp 13,2 T Sitaan Satgas PKH untuk Belanja Prioritas Negara
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.30