Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA

Roy Suryo masih menunggu putusan sidang praperadilan kelima terkait ganti rugi Rp206 juta atas tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026. Roy meminta hakim tidak hanya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, melainkan juga mempertimbangkan substansi permohonan dan keadilan. Ia menyatakan SEMA tersebut memungkinkan praperadilan tetap disidangkan, namun akhirnya diputus dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Permohonan ganti rugi ini mencakup Rp106 jillion kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil, dengan tersangka Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan. Putusan ini penting sebelum Roy menghadapi sidang pokok pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Roy mengklaim memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan, mendukung klaim bahwa ijazah yang dipersoalkan tidak asli. Di sisi lain, Jokowi menantang pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membuktikan di persidangan pokok perkara, menyatakan siap menampilkan seluruh dokumen pendidikannya jika diperlukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait