Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun yang diberikan pengadilan kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa berkenaan dengan keberatan atas vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan pada periode pengadilan pertama maupun banding. Dalam kasasi, JPU akan mempersiapkan baik memori maupun kontra memori untuk melanjutkan proses hukum. Vonis tersebut sebelumnya dikoreksi Pengadilan Tinggi menjadi 9 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti Rp548 triliun.
Bagikan
Berita terkait
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30