Jaksa Sebut Roy Suryo Manipulasi Citra Digital Ijazah Jokowi dari Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi menyatakan Roy Suryo mengambil citra digital ijazah dari media sosial dan memanipulasinya untuk menyebarkan tudukan palsu. Roy diklaim tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi sebelum menyebarkan dokumen. Jaksa menolak dalih kuasa hukum Roy yang menyatakan dakwaan kabur, menyebut perbuatan terdakwa harus diuji lewat pemeriksaan bukti elektronik. Kasus berawal dari tiga unggahan di YouTube dan X pada Maret 2025 yang menyerang kredibilitas Jokowi. UGM dan Jokowi menolak tudukan tersebut, menyatakan ijazah asli milik presiden tersebut.
Roy Suryo didakwa melanggar pasal-pasal pidana dalam KUHAP dan UU ITE terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta penciptaan dokumen elektronik palsu. Jaksa menekankan bahwa manipulasi citra digital dan penyebaran informasi tanpa izin pemilik merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Tim kuasa hukum Roy Gugur mempertahankan bahwa dakwaan JPU tidak cukup jelas, namun jaksa menilai argumen tersebut prematur dan tidak sesuai prosedur peradilan.
Pemeriksaan alat bukti digital dan ahli diperlukan untuk menentukan apakah modifikasi citra tersebut memenuhi batasan hukum. Jaksa meminta hakim menolak dalih perlawanan terdakwa dan meneruskan dakwaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti dampak teknologi informasi dalam tindakan hukum terkait hoaks dan penistaan reputasi.
Bagikan
Berita terkait
Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.42
Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.57
Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.00
Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.09