Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Larang Pemda Rekrut ASN Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemendagri melarang pemerintah daerah merekrut ASN baru guna menjamin nasib PPPK paruh waktu. Kebijakan ini mengikuti kesepakatan pemerintah dan DPR untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Selain itu, terdapat peluang bagi PPPK penuh waktu untuk beralih status menjadi PNS melalui seleksi CPNS di tahun yang sama.
Langkah ini diambil untuk menjawab permintaan pemda terkait kejelasan status pegawai dan kebutuhan ruang fiskal untuk pembangunan. Menteri Keuangan memastikan kapasitas fiskal pusat mencukupi untuk mengakomodasi kebijakan tersebut tanpa mengganggu stabilitas APBN, dengan target defisit tetap terjaga pada angka 2,4% PDB pada 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.26
Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.43
Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.15
Menkeu Purbaya Sudah Menghitung Anggaran Gaji Guru PPPK jadi ASN Pusat, Kuat!
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 04.34
Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat
Berita terkait
Mendagri Lantik Pejabat Baru, Soroti Pentingnya Penyegaran Organisasi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.32
Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.17
Purbaya Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Ganggu Fiskal
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 07.55
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.25