Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah partai politik nonparlemen, termasuk Hanura, Perindo, Gema Bangsa, dan PKN, menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) menjadi 5% dalam RUU Pemilu. Mereka menilai kebijakan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang terbuang karena tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Kritik utama tertuju pada meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu, di mana pada Pemilu 2024 tercatat sekitar 17,3 juta suara tidak terakomodasi. Para partai nonparlemen mendesak agar besaran PT dikaji ulang, bahkan mengusulkan opsi PT 1% atau tanpa PT sama sekali guna menjaga kedaulatan rakyat dan prinsip representasi demokrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.16
Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.53
Ambang Batas Parlemen Pengaruhi Kalkulasi Politik Pemilu 2029
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.25
PSI Usul PT di Bawah 4%, Ternyata Bukan Karena Takut Tak Lolos Senayan, tapi...
JawaPos · 18 September 2026 pukul 09.16
PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Singgung Putusan MK
Berita terkait
PKB Tak Masalah PT 5%, tapi Minta Aturan Turunan Agar Tak Banyak Suara Terbuang
kumparan · 17 September 2026 pukul 22.42
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.37
Demokrat soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Tunggu Pembahasan di DPR
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.29
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50