Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung sejak 2018

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026, atau sekitar delapan tahun. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, mempertanyakan pencantuman rentang waktu yang panjang dalam surat penetapan tersangka, karena tidak disebutkan secara spesifik tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU. Febri menekankan bahwa perkara TPPU harus memiliki keterkaitan jelas dengan tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang diduga dicuci. Tanpa penjelasan rinci mengenai perbuatan tertentu, rentang waktu delapan tahun tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terlibat. Kejaksaan juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperjelas aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait