Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tiga dari empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, sementara satu saksi lainnya merupakan saksi meringankan untuk Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, termasuk penyimpanan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram. Tim Sembilan Kejagung berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara objektif, profesional, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Febrie Adriansyah telah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengungkapkan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang praperadilan terkait kasus TPPU ini. Kejaksaan Agung menjamin akan terus membeberkan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait