Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Dari keempat saksi yang dipanggil, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu lagi merupakan saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ageng, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh bukti yang cukup kuat. Kejaksaan Ageng menegaskan komitmen Tim Sembilan untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara objektif, profesional, dan independen, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kejaksaan juga berjanji akan terus membeberkan perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait