Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata kelola nikel. Langkah ini bertujuan menguji apakah tindak pidana dilakukan secara sistematis untuk keuntungan perusahaan atau sekadar perbuatan individu. Penyidik menemukan berbagai pelanggaran, termasuk ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi kadar nikel, ekspor tanpa RKAB, serta dugaan suap kepada pejabat.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 401,65 miliar berdasarkan data BPK. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai penahanan tersangka menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengamankan penyidikan. Ia menekankan agar badan hukum tidak menjadi tameng untuk memutus rantai pidana dan mendorong pengusutan menyeluruh terhadap birokrasi minerba.
Bagikan
Berita terkait
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 18.09
Kejagung Gali Keterangan 2 Pemeriksa PT CNI Terkait Korupsi Nikel
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 21.30
Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.04