Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menggerebek kasino ilegal di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) pukul 21.30 WIB. Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, 197 orang diamankan, termasuk satu pemilik (pria berinisial A), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer, dua staf marketing, dan 96 pemain. Di antara pemain, 86 berasal dari Indonesia, sementara 10 lainnya adalah warga asing dari Tiongkok (7), Singapura (2), dan Malaysia (1).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 02.50
Ada Judi Kasino di Sukoharjo, Uang Miliaran Disita Polisi
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.58
Kasino 'Gedung SB' di Sukoharjo Digerebek Polisi, 30 Orang Jadi Tersangka
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.11
Warga Tak Menyangka Ada Kasino di Kampung, Sempat Dikira Gudang
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Mengintip Lokasi Kasino di Sukoharjo yang Digerebek: Sepi, Dijaga Tembok Tinggi
Berita terkait
Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.22
Kasino Terselubung di Batam, 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.29
Tangan Diborgol, 9 Tersangka Kasus Judi Kasino Batam Tiba di Bareskrim
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.34
4 Hal Diketahui soal Bareskrim Bongkar Kasino di Sukoharjo
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 07.52