Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

JPU Sebut Saksi LKPP di Sidang Banding Justru Perkuat Vonis Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai kesaksian mantan pejabat LKPP Dwi Satrianto dalam sidang banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim justru memperkuat vonis hakim pada tingkat pertama. Menurut JPU Roy Riady, keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim advokat Nadiem konsisten dan sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan sebelumnya. JPU juga menyatakan bahwa saksi tersebut tidak memberikan fakta baru yang dapat mengubah pertimbangan hakim.

Sebaliknya, majelis hakim menolak untuk meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari LKPP sebagai alat bukti. Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan bahwa SPTJM di LKPP hanya berfungsi sebagai syarat teknis penayangan barang dari berbagai prinsipal, sehingga tidak dianggap relevan sebagai bukti dalam perkara ini. Namun, hakim menegaskan bahwa tidak adanya SPTJM tetap menjadi bahan pertimbangan dalam sidang banding.

Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama karena terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Vonis tersebut mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, sebagian besar dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,56 triliun. Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait