Hadapi Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum, konflik kepentingan, maupun aliran dana korupsi dalam proyek tersebut, meskipun kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kepada Nadiem pada 30 Juni. Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.46
Nadiem Singgung soal Keadilan Jelang Sidang Putusan Banding
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 10.44
Nadiem Hadiri Sidang Putusan Banding, Dukungan Datang dari Keluarga, Ojol, hingga Amsal Sitepu
kumparan · 24 September 2026 pukul 10.02
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 09.09
Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini
Berita terkait
Hadapi Sidang Putusan Banding, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Chr
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.30
Nadiem Makarim Serukan Perdamaian dan Keadilan
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.50
JPU Sebut Saksi LKPP di Sidang Banding Justru Perkuat Vonis Nadiem Makarim
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.36
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.57