Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hadapi Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum, konflik kepentingan, maupun aliran dana korupsi dalam proyek tersebut, meskipun kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kepada Nadiem pada 30 Juni. Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait