Judi Online Bermodal Rp5.000 Kian Marak, Nico Siahaan Minta Komdigi Bertindak Cepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mengawasi transaksi digital terkait judi online dan pinjol ilegal. Desakan ini muncul setelah ditemukan bahwa sejumlah platform judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS, yang dinilai membuat masyarakat semakin mudah tergoda mencoba judi online.
Nico menilai pemblokiran situs judi online tidak cukup selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjol ilegal masih beroperasi. Ia memperingatkan bahwa deposit kecil yang dilakukan berulang kali setiap hari akan menggerus uang untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi, dengan total deposit Rp36,01 triliun dari 12,3 juta orang. Pada triwulan I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan deposit Rp10,59 triliun, di mana 88,6 persen transaksi dilakukan melalui QRIS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 20.53
OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi
Berita terkait
Gila! Transaksi Judi Online Naik 167%, Transaksi Tembus 467 Juta dalam 6 Bulan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.57
7.363 Penerima Bansos di Sleman Terindikasi Judol, Pinjol DIY Tembus Rp 1,4 Triliun
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.43
DPR Usul RUU Perampasan Aset Bidik Harta dari Tindak Pidana Judi Online
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 10.38
Judi Online Diusulkan Masuk Kluster Tindak Pidana Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.43