Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya diukur dari penurunan perputaran dana, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus aliran dana. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2025 turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp286,84 triliun, penurunan pertama sejak 2017 yang dianggap sebagai perkembangan positif. Namun, angka tersebut masih sangat besar dan menunjukkan ancaman judi online masih perlu diwaspadai.

OJK memprioritaskan penguatan identifikasi dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk rekening nominee dan rekening penampung dana hasil kejahatan. Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, lembaga jasa keuangan didorong menerapkan sistem pendeteksi penipuan dan pemantauan transaksi mencurigakan.

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan edukasi kepada masyarakat. Banyak rekening yang disalahgunakan untuk judi online berasal dari individu yang tidak memahami risiko hukum dari peminjaman atau penjualan rekening kepada pihak lain. Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait