Julid Netizen hingga Pengawasan Crazy Rich di Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta menyoroti peran julid netizen dan 'crazy rich' dalam pengawasan aset melalui RUU Perampasan Aset. Dalam diskusi publik di Hotel HI Senen, Jakarta, Gandjar menjelaskan konsep 'unexplained wealth' yang memungkinkan aset seseorang dirampas jika tidak sesuai dengan profilnya, tanpa perlu bukti asal-illegalnya. Ia menekankan partisipasi masyarakat melalui pelaporan kekayaan mencurigakan, seperti yang dilakukan netizen, untuk mencegah pejabat korup mengeksekusi hartanya kepada orang lain. Gandjar juga menegaskan bahwa kekayaan besar tidak otomatis berarti kejahatan, asalkan sumber dan profilnya dapat dijelaskan.
Bagikan
Berita terkait
DPR RI Mengawasi BMD & BUMD Bali, Aset Daerah tak Boleh Terbengkalai
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.16
Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR: yang Tidak Boleh itu...
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Buka Draf RUU Perampasan Aset
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 10.15
Forum Komunikasi Masyarakat Pati Temui DPR, Tanya RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.51