Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR: yang Tidak Boleh itu...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan yang sewenang-wenang Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa UU ini tidak hanya boleh diterapkan untuk tindak pidana korupsi, namun juga mencakup 13 jenis tindak pidana lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, dan perdagangan orang. Namun, ia menekankan pentingnya adanya pengawasan yang kuat agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik.
Habiburokhman mengingatkan bahwa penerapan hukum harus tetap mengedepankan prinsip persamaan di muka hukum, di mana siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Ia juga menyinggung khawatiran mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kemungkinan UU ini digunakan untuk merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Komisi III DPR sedang mencari formula pengawasan yang efektif. Habiburokhman mendukung pembentukan lembaga yang berwenang menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya, serta memberlakukan sanksi yang tegas. Ia menegaskan bahwa penerapan UU Perampasan Aset membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Berita terkait
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19