Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR: yang Tidak Boleh itu...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan yang sewenang-wenang Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa UU ini tidak hanya boleh diterapkan untuk tindak pidana korupsi, namun juga mencakup 13 jenis tindak pidana lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, dan perdagangan orang. Namun, ia menekankan pentingnya adanya pengawasan yang kuat agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik.

Habiburokhman mengingatkan bahwa penerapan hukum harus tetap mengedepankan prinsip persamaan di muka hukum, di mana siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Ia juga menyinggung khawatiran mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kemungkinan UU ini digunakan untuk merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Komisi III DPR sedang mencari formula pengawasan yang efektif. Habiburokhman mendukung pembentukan lembaga yang berwenang menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya, serta memberlakukan sanksi yang tegas. Ia menegaskan bahwa penerapan UU Perampasan Aset membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait