Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Penerapan Undang-Undang Tipikor tahun 1999 selama 78 tahun telah menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai kebenaran penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua pasal ini menjadi sorotan karena rumusan normanya yang dinilai luas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk keuntungan pribadi, dengan hukuman penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kritik terhadap kedua pasal ini mencakup ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, serta kesulitan membedakan kerugian keuangan negara dengan risiko bisnis atau kerugian badan usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.11
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.17
Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.40
10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Berita terkait
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40
Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar dalam Perjalanan Demokrasi dan Penegakan Hukum
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 19.31
Pengamat Sebut Korupsi Tak Pernah Berakhir Selama Hukum Masih Tebang Pilih
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 17.35
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.07