Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana

Penerapan Undang-Undang Tipikor tahun 1999 selama 78 tahun telah menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai kebenaran penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua pasal ini menjadi sorotan karena rumusan normanya yang dinilai luas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk keuntungan pribadi, dengan hukuman penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kritik terhadap kedua pasal ini mencakup ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, serta kesulitan membedakan kerugian keuangan negara dengan risiko bisnis atau kerugian badan usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait