Juniver Girsang Harap RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Habisi Lawan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Juniver Girsang memberikan masukan kepada Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik, berdasarkan pengalaman menangani kasus perampasan aset. Juniver menceritakan kliennya yang menderita karena aset senilai Rp 10 triliun disita oleh negara, dengan penyitaan yang dianggap berlebihan dan sadis karena pemblokiran dilakukan ribuan kali lebih besar dari tuduhan awal. Ia menekankan perlunya kewaspadaan agar RUU ini tidak menjadi alat kekuasaan yang merugikan.
Selain itu, Juniver menyatakan belum ada referensi negara yang berhasil menerapkan aturan perampasan aset. Ia khawatir RUU ini bisa menjadi alat penekan dari negara maju atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam negeri. Dengan demikian, ia mendesak DPR untuk mengkaji lebih lanjut dan memastikan RUU tersebut tidak bias atau disalahgunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.20
Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.36
Terima Kapolres Karangasem, Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Perkuat Kemitraan, Pelayanan dan Penegakan Hukum
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 06.14
Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 21.51
Pakar Yakin Tim 9 Kejagung Mampu Ungkap Asal-usul Uang Tunai dan 74 Kg Emas Batangan
Berita terkait
Alasan Rieke Dampingi Herawati Mantan ART Erin Lapor Polisi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.04
Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke Diah Pitaloka: Sangat Mengganggu...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.30
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.33