Jutaan Rupiah Langsung Masuk Rekening PPPK Paruh Waktu, Bukan Gaji Bulanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan segera membayarkan gaji ke-13 kepada 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Pembayaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Mataram dan merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian. Kepala Badan Keuangan Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa tahapan pencairan sedang dalam pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Proses pembayaran dilakukan dengan mengirimkan langsung ke rekening masing-masing PPPK PW, dengan target pencairan akhir pekan ini. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan tanggal mulai tugas (TMT) dari 1 Oktober 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Umumnya, PPPK PW akan menerima Rp1 juta, tetapi di beberapa OPD teknis dengan gaji bulanan Rp1,8 juta, jumlah yang diterima lebih besar sesuai rumus perhitungan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Mataram Sudah Bisa Dicairkan Pekan Ini
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.05
Dihadiri Ribuan Pengunjung, 250 Personel Gabungan Amankan Opening Brebes Expo 2026
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 23.49
Prabowo Minta Anggaran Ultah Daerah Dialihkan untuk Naikkan Gaji Guru
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.01
Mendagri Pantau 26 Daerah yang Bermasalah Terkait Pembiayaan PPPK
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.41