Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jutaan Rupiah Langsung Masuk Rekening PPPK Paruh Waktu, Bukan Gaji Bulanan

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan segera membayarkan gaji ke-13 kepada 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Pembayaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Mataram dan merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian. Kepala Badan Keuangan Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa tahapan pencairan sedang dalam pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Proses pembayaran dilakukan dengan mengirimkan langsung ke rekening masing-masing PPPK PW, dengan target pencairan akhir pekan ini. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan tanggal mulai tugas (TMT) dari 1 Oktober 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Umumnya, PPPK PW akan menerima Rp1 juta, tetapi di beberapa OPD teknis dengan gaji bulanan Rp1,8 juta, jumlah yang diterima lebih besar sesuai rumus perhitungan yang berlaku.

Berita terkait