Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas pada 25 September. Inovasi ini bertujuan memperkuat transformasi digital pelayanan Korlantas Polri agar lebih praktis, pasti, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sistem tilang bekerja melalui rekaman ETLE, di mana pelanggar mengonfirmasi data dan membayar denda maksimal via LantasPay ke rekening Kejaksaan. Jika putusan sidang lebih rendah dari titipan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna. Sementara itu, STNK Digital berfungsi sebagai pelengkap dokumen fisik dengan validasi kode QR dinamis dan fitur anti-screenshot untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.10
Inovasi Baru Polri: Mulai dari STNK Digital Hingga Cetak SIM Mandiri
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.48
Korlantas Luncurkan 4 Inovasi, STNK Digital Hingga Kios SIM
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.54
HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Beri Penghargaan ke Polda hingga Polantas
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.54
Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas
Berita terkait
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.00
Korlantas Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital Terintegrasi Lewat Digital Korlantas
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.52
Hari Lalu Lintas ke-71, Kapolri Resmikan Layanan Tilang dan STNK Digital
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.15
Hari Lalu Lintas ke-71, Korlantas Perkuat Pelayanan Digital dan Keselamatan Pengguna Jalan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.15