Korlantas Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital Terintegrasi Lewat Digital Korlantas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran tilang elektronik terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas pada 25 September 2026. Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga masyarakat dapat menerima notifikasi pelanggaran dan melakukan pembayaran secara digital.
Pengguna dapat mengakses informasi pelanggaran, mengajukan konfirmasi atau sanggah jika terjadi ketidaksesuaian data, serta melakukan pembayaran uang titipan melalui LantasPay. Sistem ini juga memfasilitasi pengembalian sisa uang titipan setelah putusan pengadilan. Digitalisasi ini diharapkan mengurangi interaksi langsung untuk mempersempit ruang penyimpangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.00
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.54
Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.15
Hari Lalu Lintas ke-71, Kapolri Resmikan Layanan Tilang dan STNK Digital
kumparan · 25 September 2026 pukul 13.05
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
Berita terkait
Korlantas Polri Perkuat ETLE Melalui Penguatan Sistem Terintegrasi CJS
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.19
Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.20
Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.24
Dirgakkum Korlantas: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya Hoaks
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 09.09