Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Hari Lalu Lintas ke-71, Kapolri Resmikan Layanan Tilang dan STNK Digital

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang digital dan STNK Digital dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 25 September 2026. Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas, memungkinkan pelanggar membayar denda secara digital melalui LantasPay setelah data diverifikasi dari sistem ETLE. Dana denda dikirimkan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan, dan jika putusan sidang lebih rendah dari denda yang dibayar, selisih akan dikembalikan ke saldo pengguna. STNK Digital diluncurkan sebagai pelengkap dokumen fisik, memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti operasional melalui ponsel. Dokumen ini terhubung dengan pangkalan data Korlantas dan dilengkapi kode QR dinamis yang dapat diverifikasi oleh petugas. STNK Digital juga dilengkapi perlindungan anti-screenshot untuk mencegah pemalsuan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait