Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan dua layanan digital baru melalui Digital Korlantas pada 25 September 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi memungkinkan pelanggar untuk mengecek dan membayar denda secara digital melalui aplikasi, dengan mekanisme dimulai dari pencatatan pelanggaran ETLE hingga pembayaran melalui LantasPay. Dana denda yang dibayarkan dialokasikan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan, dan jika putusan sidang lebih rendah dari titipan, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna. Layanan ini mendukung transparansi dan efisiensi dalam penanganan denda tilang.

STNK Digital diluncurkan sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan, dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas di ponsel. Dokumen ini terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri dan dilengkapi kode QR dinamis untuk verifikasi oleh petugas. Fitur keamanan mencegah perekaman atau screenshot halaman dokumen, sehingga mengurangi risiko pemalsuan dan mempercepat proses verifikasi di lapangan.

Kedua layanan ini sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, "Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri", yang menekankan pelayanan lalu lintas yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat melalui transformasi digital.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait