Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla 37 Ha Lahan di Siak Bongkar Aktivitas Sawit, 2 Orang Jadi Tersangka

Polres Siak menetapkan dua tersangka, MS (53) dan MPS (52), terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 37 hektare di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, yang terjadi pada 25 Agustus 2026. Penyelidikan mengungkap bahwa titik api berasal dari lahan yang dikelola tersangka, yang ternyata merupakan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi.

MS diketahui mengelola kebun sawit seluas 21 hektare yang ditanam sejak akhir 2023. Polisi menyita barang bukti berupa alat pertanian dan bahan bakar Pertalite. Kedua tersangka kini diproses hukum berdasarkan undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup. Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap segala bentuk pembakaran lahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait