Karhutla 37 Ha Lahan di Siak Bongkar Aktivitas Sawit, 2 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Siak menetapkan dua tersangka, MS (53) dan MPS (52), terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 37 hektare di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, yang terjadi pada 25 Agustus 2026. Penyelidikan mengungkap bahwa titik api berasal dari lahan yang dikelola tersangka, yang ternyata merupakan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi.
MS diketahui mengelola kebun sawit seluas 21 hektare yang ditanam sejak akhir 2023. Polisi menyita barang bukti berupa alat pertanian dan bahan bakar Pertalite. Kedua tersangka kini diproses hukum berdasarkan undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup. Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap segala bentuk pembakaran lahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 12.16
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 01.04
Kasus Karhutla di Kalsel, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 23.25
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 19.35
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan
Berita terkait
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Detik.com · 8 September 2026 pukul 08.55
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
VOI · 7 September 2026 pukul 14.47
Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Siak, Water Bombing dan Alat Berat Diturunkan
Detik.com · 6 September 2026 pukul 19.11
Kapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 08.44