Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342660/original/036008600_1788784504-IMG_20260907_153301_937.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan perdata. Untuk pidana umum, Kejagung telah memerintahkan koordinasi dengan penyidik baik dari PPNS maupun kepolisian untuk mendukung pemberkasan kasus. Jika ditemukan unsur pidana khusus seperti korupsi, Kejagung juga akan menindaklanjuti meskipun hingga kini belum ada kasus yang ditemukan. Sementara untuk aspek perdata, Kejagung sedang menunggu surat kuasa dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan ATR/BPN sebelum melaksanakan gugatan terkait kerusakan akibat kebakaran hutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02
Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
VOI · 7 September 2026 pukul 21.22
Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Kewaspadaan Tetap Diperketat
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Kebakaran di Rimbo Panjang Padam, Lahan Eks Karhutla Disegel Polisi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 20.53
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.10
Karhutla Capai 64.341 Hektare, Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Sita 35 Korek Api
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 07.30
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.52