Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan perdata. Untuk pidana umum, Kejagung telah memerintahkan koordinasi dengan penyidik baik dari PPNS maupun kepolisian untuk mendukung pemberkasan kasus. Jika ditemukan unsur pidana khusus seperti korupsi, Kejagung juga akan menindaklanjuti meskipun hingga kini belum ada kasus yang ditemukan. Sementara untuk aspek perdata, Kejagung sedang menunggu surat kuasa dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan ATR/BPN sebelum melaksanakan gugatan terkait kerusakan akibat kebakaran hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait