Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla di Desa Damai Disengaja, Polres Bengkalis Tangkap 2 Orang Tersangka

Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang diduga disengaja di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kedua tersangka adalah BS (36) dan ZJ (52), yang ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kepala kepolisian, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara. Kejadian kebakaran tercatat terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendeteksi adanya hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning, lalu melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa lahan tersebut berada di bawah kepemilikan BS. Polisi masih menyelidiki motif dan keterlibatan penuh kedua tersangka dalam insiden ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait