Karhutla di Desa Damai Disengaja, Polres Bengkalis Tangkap 2 Orang Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang diduga disengaja di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kedua tersangka adalah BS (36) dan ZJ (52), yang ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kepala kepolisian, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara. Kejadian kebakaran tercatat terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendeteksi adanya hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning, lalu melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa lahan tersebut berada di bawah kepemilikan BS. Polisi masih menyelidiki motif dan keterlibatan penuh kedua tersangka dalam insiden ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 21.48
969 Hektare Lahan di Kota Banjarbaru Terbakar, Kabut Asap Mengepul
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.26
Pria di Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sampai 1 Hektare
Berita terkait
Musim Kemarau Malah Bakar Lahan, Pria Tua di Bengkalis Ditangkap Polisi
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.19
Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.25
Kebakaran Lahan di Gunung Gede Capai 5,8 Hektare
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 13.24
9 Pelaku Karhutla di Sumsel Ditangkap, Sawit & Kopi Jadi Alasan Utama Pembakaran Lahan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.20