Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalteng telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di beberapa Polres di wilayah Kalimantan Tengah. Kapolda Irjen Iwan Kurniawan menyampaikan hal ini pada Selasa (18/8/2026), menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla. Seluruh kebakaran yang terjadi akan diselidiki untuk menentukan penyebab dan mengidentifikasi pelaku.
Iwan menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan hanya pada pemerintah dan jajaran Satgas Karhutla, melainkan memerlukan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Prinsip polisi adalah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap titik kebakaran guna memastikan apakah terjadi akibat faktor alam atau tindakan manusia yang melawan hukum.
Penetapan 12 tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menerapkan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menurunkan angka kejadian karhutla di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.25
Penyebab Kalimantan Sering Kebakaran Hutan Parah, Ini Kata Peneliti
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.00
Dalam Sehari, Dua Peristiwa Karhutla Terjadi di Wilayah Penajam Paser Utara
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.58
Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 10,65 Hektare di Penajam
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.48
Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Musi Banyuasin
Berita terkait
Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.51
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26