Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Polda Kalteng telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di beberapa Polres di wilayah Kalimantan Tengah. Kapolda Irjen Iwan Kurniawan menyampaikan hal ini pada Selasa (18/8/2026), menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla. Seluruh kebakaran yang terjadi akan diselidiki untuk menentukan penyebab dan mengidentifikasi pelaku.

Iwan menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan hanya pada pemerintah dan jajaran Satgas Karhutla, melainkan memerlukan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Prinsip polisi adalah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap titik kebakaran guna memastikan apakah terjadi akibat faktor alam atau tindakan manusia yang melawan hukum.

Penetapan 12 tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menerapkan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menurunkan angka kejadian karhutla di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait