Karhutla Landa Kalimantan, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol pembelajaran darurat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Kalimantan. Langkah ini diambil untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan aman dan menjamin hak belajar murid. Berdasarkan data BNPB dan Dapodik per 11 Agustus 2026, dampak Karhutla cukup luas, mempengaruhi banyak wilayah di Kalimantan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan akan memperbarui SE sebagai penegasan protokol pembelajaran darurat akibat asap. Beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan sudah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons terhadap situasi ini.
Hingga kini, 3.524 satuan pendidikan telah mengikuti skema PJJ, melibatkan 571.338 murid. Wilayah yang terdampak meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 13.19
Mendikdasmen siap perbaharui SE protokol belajar darurat saat karhutla
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 19.15
Langkah BNPB Tangani Meluasnya Karhutla: Water Bombing hingga OMC
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.54
Mensesneg: Presiden Prabowo Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.50
Akibat Karhutla di Kalimantan, BNPB Minta Warga Kalteng dan Kalbar Pakai Masker
Berita terkait
Karhutla Makin Parah, Ketua DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Pelindungan Masyarakat
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 18.45
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Mensesneg: Prabowo tekankan penegakan hukum bagi pelaku karhutla
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 18.30
Prabowo Minta Tambah Peralatan Usai Tinjau Karhutla: Water Bombing-Damkar
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.20