Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karyawan Koperasi di Tangerang Diduga Disekap dan Dianiaya

Seorang karyawan koperasi berinisial PG (25 tahun) di Kabupaten Tangerang diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan pada 28 hingga 29 Juli 2026. Kejadian dilaporkan terjadi di Kecamatan Panongan, dengan korban ditahan lebih dari lima jam dari pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Kasus ini menjadi viral setelah video kekerasan beredar di media sosial.

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menerima laporan dan menyerahkan penyelidikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengundurkan diri dan mengembalikan aset perusahaan, namun tidak diizinkan pulang hingga atasannya mengonsumsi minuman keras.

Akibat penganiayaan, korban mengalami memar, dugaan pelecehan seksual, dan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan dugaan pecah pembuluh darah kecil di otak. Polisi masih mendalami keterangan korban dan mengumpulkan fakta terkait, termasuk motif dan kronologi pasti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait