Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, terdakwa akan segera dibebaskan setelah Kejagung menerima dan mempelajari salinan lengkap putusan MA. Putusan ini menjadi keputusan akhir karena kasasi sudah merupakan tahap terakhir dalam proses hukum. Kejagung juga membuka kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, mengingat mereka telah lama ditahan selama penyidikan dan penuntutan. Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir tersebut karena dianggap tidak bersalah.

Berita terkait