Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, terdakwa akan segera dibebaskan setelah Kejagung menerima dan mempelajari salinan lengkap putusan MA. Putusan ini menjadi keputusan akhir karena kasasi sudah merupakan tahap terakhir dalam proses hukum. Kejagung juga membuka kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, mengingat mereka telah lama ditahan selama penyidikan dan penuntutan. Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir tersebut karena dianggap tidak bersalah.
Bagikan
Berita terkait
Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.49
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19