Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan, dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung. Penolakan ini memperkuat hukuman mati yang dijatuhkan, sehingga Herry Wirawan tinggal menanti waktu eksekusi. Kejadian ini menegaskan putusan hukum akhir bagi pelaku kejahatan serius terhadap anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung, melalui Kasi Intel Alex Akbar, menyatakan masih menunggu langkah terpidana, seperti kemungkinan pengajuan grasi. Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo, belum menerima isi putusan kasasi sehingga belum bisa berkomentar lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa keputusan upaya hukum selanjutnya bergantung pada Herry Wirawan sendiri.
Dengan penolakan kasasi oleh MA, proses hukum telah mencapai tahap akhir. Fokus kini beralih pada eksekusi atau kemungkinan grasi yang masih dapat ditempuh terpidana.
Bagikan
Berita terkait
Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.06
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 19.35
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara
Detik.com · 2 September 2026 pukul 15.25