Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan, dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung. Penolakan ini memperkuat hukuman mati yang dijatuhkan, sehingga Herry Wirawan tinggal menanti waktu eksekusi. Kejadian ini menegaskan putusan hukum akhir bagi pelaku kejahatan serius terhadap anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung, melalui Kasi Intel Alex Akbar, menyatakan masih menunggu langkah terpidana, seperti kemungkinan pengajuan grasi. Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo, belum menerima isi putusan kasasi sehingga belum bisa berkomentar lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa keputusan upaya hukum selanjutnya bergantung pada Herry Wirawan sendiri.
Dengan penolakan kasasi oleh MA, proses hukum telah mencapai tahap akhir. Fokus kini beralih pada eksekusi atau kemungkinan grasi yang masih dapat ditempuh terpidana.
Bagikan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21
KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem dan Andrie Yunus, Ini Respons MA
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 19.24
Polisi Ungkap 2 Kasus Menjerat Presenter Vicky Prasetyo
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 07.30
Pakar Yakin Tim 9 Kejagung Mampu Ungkap Asal-usul Uang Tunai dan 74 Kg Emas Batangan
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 21.51