Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasatgas PRR Tito Minta Daerah Tak Paksa Akhiri Masa Transisi Bencana

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh tidak memaksakan pengakhiran masa transisi penanganan pascabencana jika kondisi masih membutuhkan. Arahan disampaikan secara virtual dalam rapat pengakhiran masa transisi darurat di Aceh pada 28 Juli 2026. Tito menekankan setiap daerah memiliki karakteristik bencana berbeda, dan beberapa wilayah Aceh masih berpotensi banjir dan longsor.

Penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahap: tanggap darurat (penyelamatan jiwa), transisi (pemulihan infrastruktur dan layanan dasar), serta rehabilitasi dan rekonstruksi (pembangunan permanen). Tito menjelaskan masa transisi bersifat sementara, misalnya jalan dan jembatan difungsionalkan kembali meski belum permanen. Sementara rehab-rekon menggunakan anggaran khusus dengan mekanisme administrasi yang ketat.

Meski Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengakhiri masa transisi di tingkat provinsi, setiap kabupaten/kota tetap perlu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi setempat. Tito mengapresiasi inisiatif rapat tersebut untuk memastikan penanganan berjalan sesuai tahapan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait