Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Aisar Khaled Masuk Ranah Pidana, Agensi Ungkap Alasannya

Persoalan antara influencer asal Malaysia Aisar Khaled dan sebuah agensi di Indonesia akhirnya masuk ke ranah pidana. Pihak agensi membuat laporan pidana setelah tiga kali melayangkan somasi dan tidak mendapatkan respons dari Aisar. Awalnya, kasus ini dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui jalur perdata karena dokumen dan perjanjian yang ada lebih mengarah pada persoalan kewajiban pembayaran. Namun, setelah melihat perkembangan kasus dan komunikasi yang terputus, pihak agensi mempertimbangkan adanya dugaan unsur pidana. Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan untuk masuk ke ranah pidana dilakukan setelah tiga kali somasi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Aisar diketahui sebagai warga negara Malaysia yang saat ini berada di luar negeri, hal ini menjadi pertimbangan tambahan bagi pihak agensi dalam menyampaikan laporan pidana.

Berita terkait