Kasus Babe Aldo, Pakar Hukum: Penggunaan Pasal ITE Cacat Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum ITE Universitas Airlangga, Prof Subiakto, menilai penahanan Babe Aldo cacat prosedur dan keliru dari aspek alat bukti. Ia menegaskan bahwa sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi di Kalimantan Selatan, seharusnya polisi mengikuti prosedur berdasarkan UU Pers terlebih dahulu, bukan langsung memproses secara pidana menggunakan UU ITE. Hal ini sesuai Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025.
Subiakto menjelaskan bahwa Babe Aldo telah menunjukkan kartu keanggotaan wartawan dan surat tugas dari kantor medianya kepada penyidik. Proses yang benar menurutnya adalah meminta klarifikasi kepada media yang menugaskan dan meminta pertimbangan Dewan Pers terlebih dahulu. Bahkan jika media tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers, jurnalis tetap harus dilindungi sepanjang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Ia menekankan bahwa UU Pers merupakan lex spesialis yang berfungsi melindungi profesi jurnalistik. Sengketa terkait karya jurnalistik harus ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, diawali pengaduan ke Dewan Pers, baru kemudian jalur hukum lain jika terbukti pelanggaran profesi. Subiakto juga mengingatkan agar UU ITE tidak diterapkan secara serampangan hanya karena ada pihak kuat yang tersinggung.
Bagikan
Berita terkait
Festival Udin 2026: Merawat Ingatan 30 Tahun Pembunuhan Wartawan Harian Bernas
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
Haedar Beri Orasi Kebangsaan di Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 15.05
Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.09
Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.18