Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Larangan Trump Langgar Konstitusi, Awak Media Bisa Kembali ke Gedung Putih

Hakim federal Donald Trump mencabut larangan akses tiga media (CNN, MSNBC, Politico) ke Gedung Putih setelah memutuskan larangan tersebut inkonstitusional. Putusan Hakim Distrik Tim Kelly berlaku 14 hari, memungkinkan jurnalis kembali mengakses kompleks kepresidenan pada Kamis (24/09). Larangan awal diberlakukan 18 September 2026 atas dugaan ketidakjujuran dan sikap negatif pemberitaan. Departemen Kehakiman AS bela larangan sebagai hak istimewa presiden, namun media menolaknya sebagai pelanggaran Amandemen Pertama. Kasus ini mengikuti precedent hukum yang memisahkan izin pers sebagai hak yang melekat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait