Larangan Trump Langgar Konstitusi, Awak Media Bisa Kembali ke Gedung Putih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim federal Donald Trump mencabut larangan akses tiga media (CNN, MSNBC, Politico) ke Gedung Putih setelah memutuskan larangan tersebut inkonstitusional. Putusan Hakim Distrik Tim Kelly berlaku 14 hari, memungkinkan jurnalis kembali mengakses kompleks kepresidenan pada Kamis (24/09). Larangan awal diberlakukan 18 September 2026 atas dugaan ketidakjujuran dan sikap negatif pemberitaan. Departemen Kehakiman AS bela larangan sebagai hak istimewa presiden, namun media menolaknya sebagai pelanggaran Amandemen Pertama. Kasus ini mengikuti precedent hukum yang memisahkan izin pers sebagai hak yang melekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.51
Hakim Perintahkan Trump Cabut Larangan Liputan bagi Wartawan Gedung Putih
Berita terkait
Trump Usir 3 Media dari Gedung Putih, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 15.45
Pers Melawan! Dilarang Meliput, 3 Media AS Gugat Trump ke Pengadilan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.10
Media AS Ramai-ramai Boikot Trump, Acara Penting Gedung Putih Jadi Bisu
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.21
3 Media AS Gugat Trump Usai Akses Liputan ke Gedung Putih Dicabut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 01.01